Penyesalan Polisi Hentikan Laporan KDRT Mega, Berakhir Tewas di Tangan Suami saat Sudah Banyak Bukti

By Rahma, Kamis, 14 September 2023 | 19:02 WIB
Masalah ekomoni jadi motif bunuh istri (Kolase Tiktok)

NOVA.ID - Pembunuhan seorang istri berinisial M (24) akibat dianiaya suaminya sendiri N (25) di sebuah rumah kontrakan, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku tega menghabisi nyawa istrinya di depan anak-anaknya yang masih balita dengan cara menggorok leher sang istri.

M kerap mengalami tindakan KDRT dari sang suami hingga membuatnya berujung sering meminta cerai.

"Doain aku dipermudah jadi jendes ya gais wkwk, mudah2an kali ini ga jilat ludah sendiri lagi wkwk jangan takut nikah, emg ini lagi apes aja di aku kwkw, ga cari bener atau salah. Yg jelas KDRT ttp aja gapernah dibenarkan wkwk," ungkap MSD, dalam unggahannya dilansir Youtube BuletiniNews.

Bahkan, M sudah melayangkan laporan atas dugaan tindak KDRT ke Polres Metro Bekasi.

Sayangnya, polisi justru menghentikan laporan Mega Suryani Dewi meski sudah mengumpulkan bukti-bukti KDRT dari suaminya.

Mega pun harus meregang nyawa di tangan sang suami, Nando pada Kamis, (07/09) malam di rumah kontrakannya di Jalan Cikedokan, RT01/RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi.

Adapun jasad Mega ditemukan pada Sabtu (09/09) oleh ibu kandungnya sendiri.

Kini, keluarga Mega menyayangkan tindakan polisi yang dinilai lambat menangani kasus KDRT yang dialami korban.

Pasalnya, Mega Suryani memang sering mendapat perlakuan kasar dari Nando.

Adapun alasan polisi, lantaran laporan KDRT tersebut disangkal oleh pelaku.

Baca Juga: Tragis! Suami Tega Bunuh Istri di Depan Anak Balitanya, Teriakan Minta Tolong Sempat Terdengar

Hingga akhirnya laporan tersebut disetop oleh polisi.

"Cuma dari pihak pelaku menyangkal dan (polisi) memutuskan buat disetop," ujar Deden kakak dari Mega, dilansir dari Tribunjakarta.com.

Deden mengungkap penyesalanya soal nando yang bebas dari jerat hukum hingga akhirnya membuat nyawa sang adik melayang.

Padahal, kata Deden Mega sudah melakukan visum.

Bukti-bukti tersebut dikumpulkan korban diam-diam selama tiga tahun terakhir.

Seiring berjalannya waktu, kata Deden, polisi kemudian mengonfirmasi laporan tersebut kepada pasutri tersebut, apakah ingin diteruskan atau menempuh jalur damai.

Menurut Deden, ketika itu, hanya Nando lah yang menginginkan kasus tersebut dihentikan.

Kala itu, Nando menyatakan bahwa ia dan korban sudah kembali tinggal satu rumah.

Deden pun menyesalkan kenapa polisi tidak menangkap Nando saat itu.

Ia heran mengapa polisi memutuskan untuk menyetop kasus laporan KDRT itu hanya berdasarkan pengakuan sepihak dari pelaku.

Baca Juga: Sakit Hati Lantaran Ekonomi, Motif Suami Bunuh Ibu Hamil 5 Bulan, Sehari-Hari Hidup Pakai Uang Istri

Akibatnya, Mega masih terus mengalami kekerasan dan berujung tewas dibunuh suaminya sendiri di rumah kontrakannya, di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023.

Berdasarkan keterangan kakak korban, Mega pernah melaporkan KDRT yang dilakukan suaminya ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Bekasi Pada 7 Agustus 2023.

Tanggapan Kompolnas

Tindakan polisi yang menyetop laporan korban juga disesalkan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.

"Terkait keterangan kakak korban yang menyatakan bahwa sebelumnya korban pernah melaporkan suaminya (pelaku), atas kasus KDRT di Polres Metro Bekasi, Kompolnas sangat menyesalkan hal tersebut," kata Poengky kepada Kompas.com, Selasa (12/09).

Poengky pun mendorong agar pengawas internal Polri dari Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan memeriksa penyidik yang menerima laporan tersebut.

Sebab, kata Poengky, perkara KDRT adalah sebuah kejahatan yang serius dan tidak bisa dianggap remeh. (*)