NOVA.ID - Sudah kenalkah Sahabat NOVA dengan Fitofarmaka?
Jika belum, yuk kenalan.
Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik.
Bahan baku dan produk jadinya telah distandarisasi.
Faktanya, fitofarmaka dapat menjadi alternatif obat hingga kunci utama kemandirian farmasi nasional
Kabar baiknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menegaskan dukungan terhadap penggunaan produk dalam negeri, termasuk untuk sektor kesehatan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa salah satu bentuk implementasi instruksi tersebut adalah penggunaan fitofarmaka.
“Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri, Bapak Presiden sudah menegaskan kembali dukungan keberpihakan pemerintah terhadap penggunaan produk dalam negeri, termasuk fitofarmaka, yang merupakan produk unggulan hasil pengembangan obat bahan alam Indonesia yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik,” papar Plt. Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eka Purnamasari saat membuka “Workshop Fitofarmaka Bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis”, Kamis, 5 Oktober 2023.
Ia mengemukakan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 6/2022 sudah diterbitkan untuk pemanfaatan dana di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah dalam penggunaan Fitofarmaka.
Selain itu, fasilitas kesehatan juga bisa menggunakan dana alokasi khusus.
Kemenkes juga telah membuka etalase fitofarmaka dan obat herbal terstandar dalam e-Katalog.
Baca Juga: Obat Modern Fitofarmaka, Dukungan Dexa Group untuk Indonesia Maju
“Belanja fitofarmaka dan OHT mencapai Rp 11,9 miliar di faskes pemerintah. Kemenkes berharap adanya peningkatan penggunaan fitofarmaka di fasilitas kesehatan,” katanya.
Selanjutnya, Staf Khusus Menteri Kesehatan Prof. Laksono Trisnantoro mengungkap bahwa fitofarmaka memiliki khasiat setara obat.
Maka dari itu Laksono menyatakan bahwa fitofarmaka sebenarnya dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan.
"Pemanfaatan fitofarmaka bisa didanai BPJS Kesehatan," imbuh dia.
Namun fitofarmaka akan bersaing dengan obat ethical lainnya, terutama obat-obatan off paten.
Pendanaan fitofarmaka ada tier non-BPJS dan tier BPJS. Jika Indonesia bisa menganggarkan 5 persen dari GDP untuk kesehatan, ada potensi 2 persen dari Rp16.000 triliun atau sekitar Rp320 trilius untuk kesehatan.
Peneliti Penyakit dalam dan Infeksi FKKMK Universitas Gadjah Mada, Dr. Yanri Wijayanti menjelaskan ada beberapa bahan baku fitofarmaka yang meningkatkan daya tahan tubuh di antaranya echinacea, garlic, ginseng, dan meniran.
“Saat ini yang sudah masuk formularium fitofarmaka adalah meniran,” katanya.
Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Profesor Reumatologi dan Obat Herbal RSUP Dr. Sardjito, Prof. Dr. dr. Nyoman Kertia, Sp.PD-Kr Finasim menanggapi, Komite Nasional Seleksi Fitofarmaka sedang mendorong masuknya fitofarmaka ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
“Kami meminta bantuan teman-team, Bu Ninik, untuk bisa sampai masuk ke puskesmas dan rumah sakit. Di Sarjito, dokter di bangsal sudah memberikan kepada pasien, artinya dokter menerima,” pungkasnya.
Meski demikian, obat-obatan fitofarmaka belum masuk Formularium Nasional program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Fitofarmaka Sudah Teruji Klinis, IDI dan Dexa Medica Gelar Seminar di 6 Kota
Hal tersebut diungkapkan salah satu peserta workshop yang merupakan anggota Tim Ahli Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional, Prof. Taralan Tambunan.
"Kami selama ini sebagai anggota Formularium Nasional belum atau tidak pernah memasukkan salah satupun obat-obat fitofarmaka ini sebagai drug therapy pada penggunaannya secara rasional, jadi di Formularium Nasional kami belum pernah memasukkan sebagai terapi apakah itu antihipertensi atau antidiabetes," ujar Prof. Taralan pada sesi tanya-jawab.
Sementara itu, pada tahun 2015 sebenarnya Perhimpunan Dokter Saraf Indonesia (PP PERDOSSI) pernah mengusulkan salah satu fitofarmaka masuk Formularium Nasional.
Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Seleksi Fitofarmaka Kemenkes, Ninik Haryati menuturkan, pada UU Kesehatan pasal 1 dijelaskan bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat bahan alam, dan bahan obat bahan alam.
“Artinya untuk obat bahan alam tidak hanya dari tumbuhan tapi bisa hewan dan jasad renik. Penggolongan obat bahan alam, salah satunya adalah fitofarmaka,” jelasnya.
Terkait dengan kebijakan penyediaan obat tradisional, melalui Permenkes 6/2022 tentang Pemanfaatan Dana Kapitasi, Kemenkes telah meluncurkan Formularium Fitofarmaka yang dapat digunakan sebagai acuan penggunaan fitofarmaka di fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam formularium tersebut, ada lima fitofarmaka, salah satunya berkhasiat sebagai imunomodulator berbahan baku meniran.
“Tujuan disusunnya Formularium Fitofarmaka adalah menempatkan fitofarmaka yang terpilih dan menjadi acuan Dana Alokasi Khusus,” tuturnya.
Penerapan Formularium Fitofarmaka menggunakan Dana Alokasi Khusus dan Dana Kapitasi sesuai dengan kewenangan dan dapat digunakan di FKTP/Puskesmas dan juga Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan / Lanjutan (FKTRL) seperti klinik utama atau yang setara. (*)