- Gaji PNS Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, seperti tunjangan, fasilitas cuti, aminan pensiun dan jaminan hari tua
Tak lupa juga PNS akan mendapat perlindungan pengembangan kompetensi.
Setidaknya ada 6 tunjangan yang akan didapat oleh PNS.Diantaranya adalah tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan suami/ istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan umum.
Besaran tunjangan pun berbeda-beda tergantung kelas jabatan dan instansi tempatnya bekerja.Sebagai informasi, berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja tertinggi yaitu Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sementara tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4. (*)