NOVA.id - BPJS Kesehatan Menggratiskan beberapa perawatan gigi dan mulut untuk anggotanya.
Tidak hanya scalling atau membersihkan karang gigi tetapi juga beberapa layanan berikut termasuk tambal gigi.
Sehingga apabila ada gigi yang berlubang sebaiknya segera dirawat dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Dapatkan layanan tambal gigi secara gratis menggunakan BPJS melalui cara yang ada dalam artikel berikut.
Inilah beberapa perawatan gigi dan mulut yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain:
- Cabut gigi
- Tambal gigi
- Gigi palsu
BPJS kesehatan akan menanggung Pembersihan karang gigi dengan indikasi medis.
Indikasi medis artinya pasien telah mendapatkan diagnosa dari dokter gigi.
Misalnya jika pasien mengalami sakit gigi atau infeksi karena karang yang menumpuk sehingga perlu untuk dibersihkan.
Indikasi medis ini bisa didapatkan dari dokter gigi Yang berada dalam faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk bisa mendapatkan pelayanan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta bisa melakukan prosedur berikut ini:
Baca Juga: Tanpa Keluar Biaya, Operasi Amandel Pakai BPJS Kesehatan Gratis, Ini Syaratnya
1. Faskes pertama
- Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
- Faskes melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
- Faskes melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh faskes.
- Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.
- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis.
- Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas/klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
2. Faskes lanjutan
- Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari faskes pertama.
- Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
- Faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
- SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
- Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing faskes. (*)