Tega! Terlilit Utang Pinjol, Ibu Jual Anak Kandungnya ke Pria Mesir

By Maria Ermilinda Hayon, Kamis, 16 November 2023 | 12:05 WIB
Ilustrasi - Ibu di kota Depok, Jawa Barat berinisial RAD (42) tega menjual anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP untuk melayani T, pria warga negara Mesir. (Pos-Kupang.com)

NOVA.id - Dampak dari terlilit utang pinjol atau pinjaman online memang menyeramkan.

Cicilan pinjol yang tak kunjung dibayar akan terus berbunga dan ditambah denda.

Ujungnya bisa saja nominal yang hatus dikembalikan jadi 2 hingga 3 kali lipat dari uang yang dipinjam.

Tak ayal hal ini membuat stres banyak orang yang mengalaminya.

Bahkan sampai tega melakukan hal-hal yang diluar nalar.

Salah satunya kasus dari ibu berinisial RAD (41) di Depok yang menjadikan sang anak sebagai pemuas nafsu birahi pria berinisial T seharga Rp3 juta.

Melansir Tribun Trends, alasan di balik perbuatan RAD yaitu karena ia terlilit utang pinjol dan memiliki utang nyaris Rp100 juta.

Pusing membayar utang pinjol yang hampir ratusan juta, ibu ini membujuk sang anak perempuan yang masih SMP untuk melayani T.

"Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orang tua," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).

Diketahui RAD dan T sudah saling mengenal sejak 2021.

Keduanya bertemu saat RAD bekerja sebagai cleaning service di tempat fitness T.

Baca Juga: Dua Mobil Mewah Ludes, Bedu Rela Lepas Rumahnya Seharga Rp5 M Demi Sambung Hidup: Bukan Terlilit Pinjol!

Ketika dihubungi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati mengatakan, peristiwa itu berlangsung sejak 2022.

"Pada tahun 2022 pelaku RAD butuh uang karena banyak utang online. Akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T," kata Nurhayati kepada Kompas.com, Minggu.

Nur mengaku bahwa ini merupakan kali ketiga korban dipaksa RAD untuk melayani T dengan imbalan sebesar Rp6 juta.

"Yang ketiga kali, dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok.

Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000. Kasus TKP Depok ini transaksi ketiga, sebesar Rp 3.000.000," lanjut Nur.

RAD terancam pasal berlapis dengna hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," ujar Nur.

Sahabat NOVA, ini jadi pelajaran untuk benar-benar mempertimbangkan penggunaan pinjaman online agar jangan sampai terlilit utang pinjol, ya. (*)