Sempat Trauma, Rinoa Aurora Cabut Laporan Kasus Leon Dozan: Saya Tulus Memaafkan

By Maulana Wildan Ibrahim, Selasa, 5 Desember 2023 | 13:05 WIB
Rinoa Aurora cabut laporan kasus penganiayaan Leon Dozan (Instagram @official.bethariasonata)

NOVA.ID - Rinoa Aura Senduk akui telah mencabut laporan hukumnya atas kasus penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan terhadapnya.

Rinoa mencabut laporan itu di Polres Metro Jakarta Pusat karena sudah memaafkan Leon Dozan. 

Keputusan mencabut laporan itu diambil setelah kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur damai.

Seperti diketahui, saat ini Leon Dozan ditahan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora

Rinoa mengaku tulus memaafkan anak Willy Dozan dan Betharia Sonata tersebut.

“Karena saya tulus aja sih memaafkan," ucap Rinoa Aurora di Polres Metro Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/12).

Padahal Rinoa sempat mengalami trauma pasca kejadian.

Dirinya pernah mengaku masih takut jika melihat mobil yang mirip dengan milik Leon Dozan karena merupakan tempat terjadinya penganiayaan tersebut.

Perempuan 19 tahun itu kemudian menceritakan tentang perubahan keputusannya hingga akhirnya bisa berdamai.

"Ya hati manusia kan bisa dibolak-balik. Saya ini seperti ini karena ajaran dari orang tua saya,” ujar Rinoa.

“Saya juga tidak sempurna, saya banyak kesalahan dan kalau saya mengampuni, pastinya saya diampuni Tuhan," sambungnya.

Baca Juga: Tangis Betharia Sonata Pecah, Rinoa Aurora Ampuni Leon Dozan, Sang Aktris Cabut Laporan Lihat Tabiat Kekasihnya

Lebih lanjut, ibu sekaligus kuasa hukum Rinoa, Yuliana Asaad, memastikan tidak ada perjanjian berupa materi terkait perdamaian dengan pihak Leon. 

“Enggak ada, kami ikhlas," ujar ibunda Rinoa, Yuliana Asaad.

Meski begitu, Yuliana mengatakan perjanjian yang ditetapkan adalah Leon harus tidak mengulangi perbuatannya.

Surat pencabutan laporan polisi ini telah diserahkan Rinoa kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, pada Senin siang. 

Meski mencabut laporan, Leon tidak bisa langsung bebas karena polisi harus menganalisis syarat materil yang diserahkan.

Sebelumnya, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan jika Rinoa dan Leon sepakat berdamai maka ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat formil dan materil.

Sebagai informasi, syarat formil berupa bukti perdamaian, sementara syarat materil adalah pengkajian kasus ini apakah meresahkan  atau ada penolakan dari masyarakat. 

Terlebih kasus Leon Dozan ini sempat viral dan ramai di media sosial.

Untuk diketahui, meski laporan soal penganiayaan ini telah dicabut, Leon masih terlibat kasus dugaan penghinaan terhadap institusi Polri.

Dirinya melontarkan kata-kata kasar dan hinaan kepada Polisi melalui video usai melakukan penganiyaan terhadap Rinoa Aurora. (*)