BCL Nikahi Lagi Usai 3 Tahun Kepergian Ashraf, Kapan Perempuan Boleh Menikah lagi Usai Bercerai?

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 5 Desember 2023 | 17:03 WIB
Ilustrasi cincin pernikahan (istock)

NOVA.id - Pernikahan kedua Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana menuai sorotan publik.

BCL dan Tiko menikah pada Sabtu, (02/12) di Amankila, Bali.

Membuat publik ikut terkesan, pernikahan ini juga dihadiri orang tua almarhum Ashraf Sinclair dan saudara dari Malaysia.

BCL memutuskan kembali menikah setelah ditinggalkan Ashraf Sinclair untuk selama-lamanya pada 18 Februari 2020.

Hampir 4 tahun menyendiri, kapan perempuan boleh menikah setelah bercerai baik cerai hidup atau mati? 

Mengutip dari berbagai sumber, inilah jawabannya.

1. Islam

Menurut agama Islam, perempuan yang bercerai bisa kembali bersuami setelah bercerai baik cerai hidup/mati selesai masa iddah.

Menurut Pasal 153 ayat (2) KHI, masa iddah sendiri diatur sebagai berikut:

- Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 hari.

- Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 kali suci dengan sukurang-kurangnya 90 hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari.

- Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

- Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

Laki-laki juga dilarang menikahi perempuan yang masih dalam masa iddah.

Baca Juga: Virgoun Ajukan Banding Buntut Tak Terima Soal Hak Royalti Lagu, Inara Rusli Tetap Pede Menangkan Gugatan

2. Kristen

Dalam agama Kristen, kepercayaan tersebut mengamini firman Tuhan bahwa apa yang sudah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia.

Firman Tuhan menyatakan bahwa seseorang hanya diperbolehkan menikah lagi apabila pasangannya sudah meninggal.

Seperti yang dijelaskan dalam 1 Korintus 7: 39 bahwa seorang istri terikat dengan suaminya selama ia hidup.

Kalau suaminya meninggal, maka istri boleh menikah dengan siapa saja asalkan seseorang yang percaya.

Berikut kutipan ayat yang menyatakannya:

"Kepada orang-orang yang telah kawin aku--tidak, bukan aku, tetapi Tuhan--perintahkan, supaya seorang isteri tidak boleh menceraikan suaminya." - 1 Korintus 7: 10

"Dan jika si isteri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zinah." - Markus 10: 12.

3. Katolik

Melansir dari Got Question, dalam agama katolik tidak jauh berbeda dengan kristen.

Berikut tanya jawab mengenai kapan perempuan diperbolehkan lagi menikah setelah bercerai dalam laman agama katolik: 

Setiap perceraian merupakan hasil dari dosa, baik dari salah satu pasangan maupun kedua-duanya.

Apakah Allah mengampuni perceraian? Sudah pasti!

Perceraian tidak lebih sulit diampuni dibanding dengan dosa-dosa lainnya.

Pengampunan untuk semua dosa tersedia melalui iman di dalam Yesus Kristus (Matius 26:28; Efesus 1:7).

Jadi, dapatkah atau patutkah Saudara menikah kembali?

Saya tidak dapat menjawab pertanyaan itu.

Pada akhirnya hal itu adalah antara Saudara dengan calon pasangan, dan yang paling terpenting adalah dengan Allah.

Baca Juga: Ogah Cerai, Ammar Zoni Kekeh Pertahankan Keluarga dengan Irish Bella: Demi Anak yang Masih Kecil

4. Hindu

Dalam agama Hindu, perceraian juga tidak dikenal.

Sebab, dalam agama Hindu khususnya di bali tidak mengenal namanya banten perceraian.

Pernikahan dalam agama Hindu sangat sakral karena menghadirkan dewa saksi, manusia saksi, dan butha saksi dalma upacaranya.

5. Budha

Dalam agama budha, perpisahan atau perceraian tidak dilarang.

Namun, hal ini harus merujuk pada kesepakatan bersama.

Perceraian dianggap bisa jadi solusi untuk menghindari kehidupan yang sengsara di masa depan.

Sahabat NOVA, demikian aturan perceraian dari masing-masing agama.

Beberapa memiliki aturan tersendiri dan beberapa lainnya tidak memberikan aturan secara rinci.

Untuk agama-agama yang tidak mengatur masa tunggu perempuan setelah bercerai maka hukum yang berlaku di Indonesia adalah sesuai KUA masing-masing dan putusan perceraian masing-masing pasangan. (*)