NOVA.id - Kementria Pedagangan (Kemendag) merevisi PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba yang akan memudahkan persyaratan pembuatan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Direktur Jenderal Perdaganan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementrian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan revisi PP Nomor 42 Tahun 2007 dilakukan untuk penyesuaian terhadap perkembangan usaha di bidang waralaba, penyederhanaan perizinan dengan semangat UU Cipta Kerja juga untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha waralaba dalam negeri.
Revisi ini bertujuan untuk memotong waktu pengalaman usaha untuk bisa diwaralabakan dari yang sebelumnya minimal 4 tahun menjadi paling sedikit 3 tahun berturut-turut.
Isy juga menambahkan, selain pemotongan waktu, nantinya akan dilakukan perubahan menyangkut Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Dalam PP 42/2007, semula HKI boleh yang terdaftar, dimana hak kekayaan intelektual dapat berupa sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran, dalam RPP menjadi telah memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar," ungkap Isy kepada Kontan, Kamis (30/11).
Isy mengungkapkan hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian bagi calon penerima waralaba untuk menjalankan usaha waralaba yang dipilih.
“Selain itu terdapat penyederhanaan kriteria waralaba untuk pemberi waralaba dan penyederhanaan persyaratan perizinan untuk STPW bagi penerima waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan dalam negeri dan penerima waralaba lanjutan luar negeri,” tambahnya.
Kedepannya, melalui revisi peraturan ini, seluruh penyelenggara waralaba dapat dengan cepat menerima kepastian hukum dalam menjalankan usaha.
Selain itu, salah satu usulan kemudahan yang akan berjalan adalah untuk penerima waralaba dari waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan dari dalam negeri, dan penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri tidak usah menyampaikan perjanjian waralaba untuk memperoleh STPW.
"Cukup mengisi data sebagai penerima waralaba maka akan memperoleh STPW bagi penerima secara otomatis,” jelasnya.
Namun saat ini tanggal pasti hasil revisi PP Nomor 42 tahun 2007 masih belum disampaikan ke publik.
Saat ini RPP Waralaba sedang tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, harapannya RPP Waralaba dapat segera diterbitkan guna meningkatkan iklim usaha di bidang waralaba serta meningkatkan pemberi waralaba yang berasal dari dalam negeri,” tutupnya. (*)