Bukan Cuma KTP, Ini Berkas yang Harus Dibawa Untuk Pindah Memilih Pemilu 2024 ke KPU Sesuai Alasan Pindah

By Maulana Wildan Ibrahim, Kamis, 11 Januari 2024 | 15:05 WIB
Dokumen pendukung mengurus pindah memilih Pemilu 2024 (Kompas.com/ Tresno Setiadi)

1. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitasi

Dokumen pendukung: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

2. Menjalani rehabilitasi narkoba

Dokumen pendukung: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.

3. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

Dokumen pendukung: Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

4. Pindah domisili

Dokumen pendukung: Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru (tidak ada dokumen tambahan lainnya).

5. Bekerja di luar domisili

Dokumen pendukung: Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

Baca Juga: Jangan Asal Pilih! Ini Cara Cek Riwayat Hidup Caleg di Link KPU

Pengajuan Khusus Maksimal H-7 (7 Februari 2024)