Bukan Cuma KTP, Ini Berkas yang Harus Dibawa Untuk Pindah Memilih Pemilu 2024 ke KPU Sesuai Alasan Pindah

By Maulana Wildan Ibrahim, Kamis, 11 Januari 2024 | 15:05 WIB
Dokumen pendukung mengurus pindah memilih Pemilu 2024 (Kompas.com/ Tresno Setiadi)

1. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

Dokumen pendukung: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (untuk pendamping).

2. Tertimpa bencana alam

Dokumen pendukung: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa.

3. Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

Dokumen pendukung: Surat keterangan dari kepala lapas (kalapas) atau kepala rutan (karutan).

4. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

Dokumen pendukung: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

Baca Juga: Wajib Tahu, Aturan Dalam Masa Tenang Pemilu 2024, Langgar Kena Denda!

Tahapan Mengurus Pindah Memilih

  1. Pemilih datang langsung ke kantor KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan luar negeri (PPLN), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) daerah asal maupun tempat tujuan.
  2. Pemilih menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan dokumen bukti pendukung sesuai alasan pindah.
  3. Helpdesk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratannya.
  4. Apabila terdaftar dalam DPT, jajaran KPU menerbitkan Surat Keterangan Pindah Memilih menggunakan formulir model A.

Itulah beberapa hal penting untuk mengurus pindah memilih Pemilu 2024(*)