Bukan Cuma KTP, Ini Berkas yang Harus Dibawa Untuk Pindah Memilih Pemilu 2024 ke KPU Sesuai Alasan Pindah

By Maulana Wildan Ibrahim, Kamis, 11 Januari 2024 | 15:05 WIB
Dokumen pendukung mengurus pindah memilih Pemilu 2024 (Kompas.com/ Tresno Setiadi)

NOVA.ID - Jelang Pemilu 2024, yuk jangan lupa untuk mengurus pindah memilih, terlebih jika Sahabat NOVA berhalangan tidak di domisili saat hari pemungutan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

Cara pindah TPS dilakukan sesuai instruksi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Terdapat beberapa persyaratan dalam prosedur pindah memilih TPS, mulai dari dokumen hingga melaporkan ke KPU setempat.

Berikut hal-hal penting untuk pindah memilih, mulai dari tahapan, hingga dokumen pendukung apa saja yang harus disiapkan saat datang ke KPU.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pindah Memilih

Sebelum itu, terdapat beberapa catatan yang harus Sahabat NOVA perhatikan saat akan mengurus pindah memilih, yaitu:

Baca Juga: Catat! Cara Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024, Cukup Bawa KTP dan KK 

Dokumen Pendukung yang Harus Dibawa untuk Pindah Memilih Sesuai Alasannya

Bukan hanya KTP-el dan KK, Sahabat NOVA juga harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya.

Yuk simak, berikut dokumen yang dibutuhkan berdasarkan alasannya.

Pengajuan Maksimal H-30 (15 Januari 2024)

Baca Juga: KPU Gelar Pemilu 2024, Ini 5 Cara Menghadapi Black Campaign dari Bawaslu

1. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitasi

Dokumen pendukung: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

2. Menjalani rehabilitasi narkoba

Dokumen pendukung: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.

3. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

Dokumen pendukung: Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

4. Pindah domisili

Dokumen pendukung: Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru (tidak ada dokumen tambahan lainnya).

5. Bekerja di luar domisili

Dokumen pendukung: Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

Baca Juga: Jangan Asal Pilih! Ini Cara Cek Riwayat Hidup Caleg di Link KPU

Pengajuan Khusus Maksimal H-7 (7 Februari 2024)

1. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

Dokumen pendukung: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (untuk pendamping).

2. Tertimpa bencana alam

Dokumen pendukung: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa.

3. Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

Dokumen pendukung: Surat keterangan dari kepala lapas (kalapas) atau kepala rutan (karutan).

4. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

Dokumen pendukung: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

Baca Juga: Wajib Tahu, Aturan Dalam Masa Tenang Pemilu 2024, Langgar Kena Denda!

Tahapan Mengurus Pindah Memilih

  1. Pemilih datang langsung ke kantor KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan luar negeri (PPLN), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) daerah asal maupun tempat tujuan.
  2. Pemilih menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan dokumen bukti pendukung sesuai alasan pindah.
  3. Helpdesk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratannya.
  4. Apabila terdaftar dalam DPT, jajaran KPU menerbitkan Surat Keterangan Pindah Memilih menggunakan formulir model A.

Itulah beberapa hal penting untuk mengurus pindah memilih Pemilu 2024. (*)