NOVA.id - Sahabat NOVA tentu sudah akrab dengan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah.
KPR merupakan salah satu cara yang bisa digunakan Sahabat NOVA untuk memiliki hunian.
Sistem kredit ini membuat kita bisa membeli rumah dengan cara mencicilnya selama tenor yang sudah ditentukan.
Meski bisa dicicil, KPR biasanya memiliki bunga yang cukup tinggi.
Serta cicilan floating atau tidak tetap yang jumlahnya akan naik seiring wakktu.
Namun, KPR juga memiliki beberapa jenis yakni KPR konvensional dan KPR syariah.
Berbeda dengan KPR konvensional, KPR syariah biasanya memiliki cicilan fixed rate atau tetap.
Selain itu, ada beberapa perbedaan cara KPR syariah dan konvensional berikut:
1. Akad Jual Beli KPR
Perbedaan utama pada KPR konvensional dan syariah adalah pada akad jual belinya.
KPR syariah menggunakan akad murabahah.
Akad murabahah merupakan kesepakatan jual beli.
Bank membeli rumah yang diinginkan nasabah.
Lalu, rumah itu dijual ke nasabah dengan cara mencicil dan tidak ada tambahan bunga karena termasuk riba.
2. Bunga KPR
Pada KPR syaria, tidak ada istilah suku bunga alias bebas riba.
Sebab, bank langsung mengambil keuntungan selisih harga penjualan rumah pada nasabah yang akan dicicil setiap bulannya.
Sedangkan pada KPR konvensional, besar bunga bisa fluktuatif tergantung suku bunga acuan Bank Indonesia.
3. Jangka Waktu KPR
Jangka waktu KPR konvensional biasanya memengaruhi besarnya angsuran dan bunga yang fluktuatif, tenor KPR bisa terjadi selama 10 hingga 30 tahun.
Sedangkan pada KPR syariah, jangka waktu yang diberikan biasanya 10 hingga 15 tahun.
Namun, KPR syariah tidak terpengaruh bunga, angsuran akan tetap jumlahnya selama jangka waktu KPR.
4. Denda Keterlambatan Cicilan KPR
Dalam KPR syariah, tidak ada denda keterlambatan cicilan.
Namun, tentu akan ada konsekuensi lain menurut kebijakan masing-masing bank.
5. Nilai Angsuran Per Bulan KPR
Dalam KPR konvensional,besarnya angsuran bergantung pada tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia.
Sedangkan, KPR syariah, tidak mengenal adanya sistem bunga atau bebas riba sehingga jumlah tetap setiap bulannya. (*)