Catat! Alasan Pindah Memilih Ini Masih Bisa Diurus Sampai 7 Februari dari KPU

By Maria Ermilinda Hayon, Senin, 15 Januari 2024 | 17:05 WIB
Alasan pindah memilih ini bisa diurus sampai tanggal 7 Februari 2024. (Kompas.com/ Tresno Setiadi)

NOVA.id – Jelang Pemilu 2024, KPU (Komisi Pemilihan Umum) membuka kesempatan bagi kita yang ingin pindah memilih.

Jadi kita bisa mengurus cara pindah memilih pemilu 2024 lebih dekat dekan posisi kita saat hari pemungutan suara dilakukan.

Nah, hari ini tanggal 15 Januari adalah hari terakhir mengurus pindah memilih untuk beberapa alasan.

Sementara beberapa alasan pindah memilih lainnya, yang masuk dalam pengajuan khusus masih bisa diurus sampai tanggal 7 Februari 2024 atau maksimal H-7 Pemilu 2024.

Lantas, apa saja alasan pindah memilih yang masih bisa diurus sampai 7 Februar?

1.Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

Dokumen pendukung: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (untuk pendamping).

2.Tertimpa bencana alam

Dokumen pendukung: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa.

3.Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

Dokumen pendukung: Surat keterangan dari kepala lapas (kalapas) atau kepala rutan (karutan).

Baca Juga: Bukan Cuma KTP, Ini Berkas yang Harus Dibawa Untuk Pindah Memilih Pemilu 2024 ke KPU Sesuai Alasan Pindah

4.Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

Dokumen pendukung: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

Tahapan Cara Mengurus Pindah Memilih Pemilu

-Pemilih datang langsung ke kantor KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan luar negeri (PPLN), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) daerah asal maupun tempat tujuan.

-Pemilih menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan dokumen bukti pendukung sesuai alasan pindah.

-Helpdesk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratannya.

-Apabila terdaftar dalam DPT, jajaran KPU menerbitkan Surat Keterangan Pindah Memilih menggunakan formulir model A.

Nah, mudah bukan? (*)