BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah ini juga diterapkan di provinsi Aceh.
Menurut Dirut Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro, layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan ini menggunakan syariat Wakalah Bi Al-Ujrah.
"Artinya, akad antara Perserta sebagai Pemberi Kuasa (Muwakkil) dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penerima Kuasa (Wakil) untuk mengelola dana iuran peserta meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan risiko, pengembangan dana dan/atau investasi dan kegiatan terkait lainnya," kata Pramudya, dikutip dari Antara, Rabu (17/11/2021).
Adapun program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berbasis syariah termasuk program berikut:
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kematian
- Jaminan Pensiun
Layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan ini diharap bisa memperluas cakupan kepesertaannya meski saat ini baru diimplementasikan di Provinsi Aceh. (*)