Catat! Ada 6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

By Maria Ermilinda Hayon, Rabu, 6 Maret 2024 | 17:05 WIB
6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan (ADELINE/NOVA)

NOVA.id - Pernahkah Sahabat NOVA merasa bingung mengenai apa saja jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan?

Jika iya, maka simak artikel ini sampai selesai ya.

Sebagai warga negara yang sudah memiliki penghasilan dan harta, maka kita wajib lapor pajak setiap tahunnya.

Lebih lanjut, kita akan disebut sebagai wajib pajak. 

Lapor pajak ini bisanya kita buat dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan kepada Dirjen Pajak.

Kita bisa melakukannya secara online melalui efiling atau datang ke kantor pajak.

Namun biasanya kita sering bingung mengenai pelaporan harta kekayaan yang kita miliki.

Apa saja jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan?

Dilansirdari laman DJP, ada 6 jenis harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan.

1.Kas dan setara kas: uang tunai, tabungan, giro, deposito, setara kas lain.

2.Harta berbentuk piutang: piutang, piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa, piutang lain.

Baca Juga: Lupa Password untuk Isi SPT Tahunan? Ini Cara Mendapatkan EFIN via M-Pajak

3.Investasi: saham yang dibeli untuk dijual kembali, saham, obligasi perusahaan, obligasi pemerintah, surat utang lain, reksadana, instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain, penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya, investasi lain.

4.Alat transportasi: sepeda, sepeda motor, mobil, transportasi lain.

5.Harta bergerak: logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan, batu mulia seperti intan dan berlian, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus, peralatan elektronik dan furnitur, harta bergerak lain.

6.Harta tidak bergerak: tanah maupun bangunan tempat tinggal, tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang, tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian, harta tak bergerak lain.

Sebagai catatan, dilansir dari Kompas.com dari laman DJP, ada penghasilan yang termasuk harta dan perlu masuk SPT. Tapi ada juga bagian dari penghasilan yang berakhir pada konsumsi dan tidak perlu di-SPT-kan.

Bagaimana membedakannya?

Singkatnya, jika bagian dari penghasilan itu habis untuk memenuhi kebutuhan, maka pengeluaran itu adalah pengeluaran untuk konsumsi dan tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Misalnya penghasilan yang dipakai untuk konsumsi yakni biaya yang dikeluarkan untuk makan, minum, kebersihan, listrik, air, kebutuhan rumah tangga lainnya, biaya sekolah, dan biaya perawatan kendaraan.

Lalu terkait tabungan (harta), tidak selalu dalam bentuk klasik, seperti rekening tabungan atau deposito.

Tapi juga seperti kendaraan, asuransi, penyertaan modal dan saham, tanah dan bangunan, barang elektronik bahkan ternak dapat juga diidentifikasi sebagai tabungan (harta).

Jadi, harta apa saja yang perlu dimasukkan dalam SPT?

Apa pun selama tidak dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung (konsumsi) dan kepemilikan atau pembeliannya berasal dari bagian penghasilan setelah dikurangi konsumsi, maka dimasukkan dalam kategori harta dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. (*)