Syarat & Cara Tukar Uang Baru Online di Kas Keliling untuk THR Lebaran 2024, Pesan via Pintar BI!

By Maulana Wildan Ibrahim, Rabu, 27 Maret 2024 | 13:03 WIB
Syarat dan cara tukar uang baru di Kas Keliling untuk THR Lebaran 2024 (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

NOVA.ID - Lebaran identik denganmemberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada keluarga, kerabat, atau anak kecil.

THR pun biasanya dibagikan dalam bentuk uang baru yang masih wangi dan rapi.

Tak heran jika jarlang Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024, masyarakat biasanya melakukan penukaran uang tunai mereka ke uang baru.

Bagi Sahabat NOVA yang juga ingin menukar uang baru untuk dibagikan sebagai THR, berikut adalah cara dan syarat tukar uang baru melalui Kas Keliling dan online lewat situs Pintar BI di bawah ini.

Syarat Penukaran Uang Baru

Baca Juga: Bank Indonesia Siapkan Rp197 Triliun Uang Baru, Cek Jadwal Penukaran Uang Keliling

Cara Tukar Uang Baru Secara Online Lewat Situs Pintar BI

  1. Buka laman PINTAR BI https://pintar.bi.go.id/ di browser.
  2. Klik menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling".
  3. Pilih provinsi tempat penukaran.
  4. Masukkan jadwal penukaran uang baru sesuai kuota yang tersedia.
  5. Isi data NIK, nama, nomor HP, dan email.
  6. Masukkan nominal uang baru yang ingin ditukarkan.
  7. Klik kotak konfirmasi bukan robot.
  8. Klik "Pesan".
  9. Simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang baru.

Setelah mendapatkan jadwal tukar uang baru, masyarakat bisa menuju ke kantor cabang Bank Indonesia atau layanan Kas Keliling.

Berikut langkah selanjutnya:

Baca Juga: Butuh Uang Tambahan untuk Lebaran? Simak Cara Gadai Emas di Pegadaian Beserta Tarifnya

Penting untuk Sahabat NOVA catat bahwa beberapa kota atau kabupaten mungkin belum merata dalam menerima layanan penukaran uang baru.

Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan sebelum melakukan pemesanan.

Itulah cara tukar uang baru melalui kas keliling dan online lewat situs Pintar BI.(*)