Waspada Mudik Balik, BPJS Kesehatan Tidak Tanggung 4 Kecelakaan Lalu Lintas Ini

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Kamis, 11 April 2024 | 22:05 WIB
Tips Persiapan Mudik Lebaran 2024 ()

Jika korban kecelakaan mendapatkan perawatan di bawah Rp20 juta maka Jasa Raharha akan menanggung penuh biaya pengobatannya.

Baca Juga: Jika Pakai Kendaraan Pribadi, Wajib Cek 4 Hal Penting Ini Sebelum Mudik!

3. Kecelakaan ganda transportasi umum

Kecelakaan ganda transportasi umum juga ditanggung oleh Jasa Raharja.

Meski tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun korban kecelakaan ganda transportasi umum ini tetap akan mendapatkan manfaat biaya berobat dari Jasa Raharja.

4. Kecelakaan tunggal karena kelalaian

Kecelakaan tunggal akibat kelalaian tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kecelakaan tunggal yang disebabkan melaju dalam kecepatan tinggi, berkendara dalam keadaan di bawah pengaruh miras atau narkoba, pertaikaian antar kelompok juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan. (*)