NOVA.id - Baru saja pemerintah menetapkan kelas BPJS Kesehatan dihapus,
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Prubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatam/
Dalam aturan yang diundangkan pada 8 Mei 2024 itu salah satunya berisi peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
Lebih lanjut, KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimun pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Nantinya KRIS akan dilaksanakan secara menyeluruh untuk semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Atau kurang lebih satu tahun dari saat ini.
Peraturan pelerburan kelas BPJS Kesehatan dihapus dan diganti KRIS ini pun menimbulkan banyak pertanyaan.
Salah satunya berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru nantinya jika sudah menjalankan mekanisme KRIS?
Soal iuran BPJS Kesehatan terbaru ini, nyatanya masih menunggu regulasi untuk penetapan pastinya.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pihaknya patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/5/2024).
Pengaturan tersebut termasuk penetapan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Baca Juga: Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Boleh Dicicil, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Dengan begitu, sampai saat ini Daftar harga iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan yang lama yaitu:
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp150.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000
Semua kelas mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama, pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti lab, radiologi, obat formalium nasional, dan lainnya.
Hal yang membedakan kepesertaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3 saat ini adalah dari sisi fasilitas ruang inap saja. (*)