Biaya Naik Kelas BPJS Kesehatan 2026, Cek Prosedur Resminya di Sini

Rabu, 21 Januari 2026 | 15:15
ajaib.co.id

Biaya naik kelas BPJS Kesehatan

NOVA.id—BPJS Kesehatan membagi layanan perawatan menjadi beberapa kelas (Kelas 1, 2, dan 3) dengan iuran bulanan berbeda.

Peserta dapat memilih kelas sesuai kemampuan finansial, dan diperbolehkan mengajukan kenaikan kelas untuk mendapatkan fasilitas rawat inap lebih baik.

Baca Juga: Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat HP, Ini Langkah Resminya

Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026 per Kelas

Per Januari 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Tarif resmi per kelas (untuk peserta mandiri/PBPU) adalah sebagai berikut.

- Kelas 1: Rp150.000/orang per bulan.

- Kelas 2: Rp100.000/orang per bulan.

- Kelas 3: Rp42.000/orang per bulan, dengan subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga perserta cukup membayar Rp35.000 per bulan.

Dengan naik ke kelas yang lebih tinggi, tentu iuran bulanan Anda akan meningkat sesuai tarif kelas baru, jadi pertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengajukan perubahan.

Syarat dan Ketentuan Naik Kelas BPJS Kesehatan

Tidak semua peserta bisa langsung pindah kelas sesuka hati. Ada aturan yang mengatur perubahan kelas demi keberlangsungan sistem.

Sebelum mengajukan kenaikan kelas, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Status kepesertaan aktif. Artinya keanggotaan BPJS Anda tidak sedang dibekukan.

Halaman Selanjutnya

2. Tidak memiliki tunggakan iuran. Semua tagihan…
Tag

Baca Lainnya