NOVA.id — BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah jaminan kesehatan gratis bagi warga tidak mampu, di mana iuran bulanannya ditanggung pemerintah.
Program ini memastikan masyarakat miskin tetap bisa mengakses layanan kesehatan esensial tanpa terbebani biaya.
Jika Anda belum punya BPJS Kesehatan dan merasa memenuhi kriteria penerima PBI, jangan khawatir. Berikut panduan cara daftar BPJS Kesehatan PBI mulai dari syarat, pendaftaran DTKS, hingga memperoleh kartu BPJS gratis.
Baca Juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026, Ini Rincian per Kelasnya
Syarat dan Kriteria Penerima BPJS PBI
BPJS Kesehatan PBI ditujukan bagi warga Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi. Data kelompok miskin ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Berikut kriteria umum dan syarat dokumen untuk mendapatkan BPJS PBI:
1. Prioritas utama adalah masyarakat miskin yang tercatat di DTKS Kemensos. Penerima PBI adalah mereka yang secara ekonomi tidak sanggup membayar iuran BPJS sendiri.
2. Calon peserta harus Warga Negara Indonesia berdomisili di Indonesia, memiliki NIK yang valid serta terdaftar dalam Kartu Keluarga.
3. PBI diperuntukkan bagi yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan non-PBI.
4. Siapkan dokumen dasar berupa fotokopi KTP dan KK. Jika belum terdaftar di DTKS, Anda perlu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan sebagai bukti kondisi ekonomi.
Alur Pendaftaran BPJS PBI (Melalui DTKS)