Komnas Perempuan Nyatakan Sikap Atas Pembatalan Eksekusi Mati Mary Jane Veloso

By nova.id, Rabu, 29 April 2015 | 10:06 WIB
Komnas Perempuan Nyatakan Sikap Atas Pembatalan Eksekusi Mati Mary Jane Veloso (nova.id)

Tabloidnova.com - Selasa (28/4) malam, eksekusi terhadap sembilan terpidana mati kasus narkoba dilakukan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun salah satu terpidana mati Mary Jane Veloso batal dieksekusi mati semalam.

Pembatalan ini merupakan keputusan Presiden RI Joko Widodo, yang dikeluarkan hanya beberapa saat sebelum eksekusi mati terhadap Mary Jane dilakukan semalam. Menanggapi keputusan Presiden Jokowi yang di luar dugaan ini tentu saja memancing banyak respons dari sejumlah pihak.

Salah satu pihak yang mengapresiasi keputusan Jokowi perihal pembatalan eksekusi mati Mary Jane adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Pada Rabu (29/4) pukul 10.30 di kantor Komnas Perempuan, Jl. Latuharhari 4B, Jakarta, Komnas Perempuan pun menggelar jumpa pers dan menyatakan sikapnya.

Ada enam poin yang dinyatakan sebagai sikap Komnas Perempuan atas pembatalan eksekusi mati Mary Jane semalam. Di hadapan sejumlah media elektronik, cetak dan online, Komisioner dan Ketua Komnas Perempuan, Azriana, menyatakan ke-6 poin tersebut, yakni:

1. Komnas Perempuan  mengapresiasi keputusan  Presiden Joko Widodo,  untuk memberi kesempatan bagi Mary Jane Veloso (MJV) memperjuangkan hidupnya dan memperoleh keadilan sebagai korban perdagangan manusia. Namun di sisi lain, kami menyampaikan duka cita mendalam kepada delapan keluarga terpidana mati yang telah dieksekusi tadi malam. Pembatalan eksekusi mati Mary Jane Veloso, perlu kita lihat sebagai upaya awal bagi Indonesia untuk secara serius menghapuskan hukuman mati sebagai bentuk penghukuman.

2. Komnas Perempuan juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berjuang sekuat tenaga untuk membela hak kebenaran bagi Mary Jane Veloso. Gerakan dan solidaritas ini menandakan komitmen yang tinggi untuk memperjuangkan hak hidup yang telah tertera dalam konstitusi kita.

3. Proses keadilan bagi Mary Jane Veloso tetap harus berjalan, baik di Filipina dengan mempidana pelaku yang memperdagangkan Mary Jane dan merisikokan hidupnya sebagai bagian dari hak keadilan dan kebenaran bagi Mary Jane. Termasuk proses keadilan di Indonesia yang harus dengan cermat melihat dimensi perdagangan perempuan.

4. Komnas Perempuan tetap mendukung upaya negara untuk sekuat tenaga memberantas narkoba yang telah merusak bangsa, terutama telah banyak mengorbankan perempuan. Namun melalui kasus Mary Jane Veloso ini, telah memberi pelajaran kepada bangsa Indonesia bahwa hukuman mati potensial menghukum mereka yang belum tentu bersalah. Untuk itu, hukuman mati sudah saatnya dihentikan di Indonesia karena hukuman mati bisa mengancam siapa pun, termasuk kita semua, terutama mereka yang rentan dan belum tentu bersalah. Menantang hukuman mati, tidak berarti  kita menentang pemberantasan narkoba.

5. Negara-negara ASEAN termasuk mekanisme HAM regional harus mengambil peran untuk bekerja sama mengawal extra teritorial penanganan kasus yang melibatkan berbagai negara ASEAN, terutama dimulai dari  kasus Mary Jane Veloso, serta serius mengawal kerja sama pemberantasan narkoba, perdagangan orang, serta mengupayakan penghapusan hukuman mati dan mendorong sistem hukum yang berkeadilan, tanpa diskriminasi kepada buruh migran di negara-negara ASEAN.

6. Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pihak, baik negara maupun masyarakat internasional, terutama Lembaga HAM di negara-negara tujuan buruh migran, untuk serius berjuang membebaskan buruh migran Indonesia maupun korban perdagangan perempuan yang terancam hukuman mati. Kasus Mary Jane Veloso adalah bentuk konkrit bahwa perjuangan hak keadilan dan hak hidup adalah perjuangan lintas batas, tanpa memandang warga negara.

Intan Y. SeptianiFOTO: INTAN Y. SEPTIANI/NOVA