Pembunuhan Pedagang Pertama Didalangi Tukang Pijat

By nova.id, Jumat, 6 Desember 2013 | 12:07 WIB
Pembunuhan Pedagang Pertama Didalangi Tukang Pijat (nova.id)

Pembunuhan Pedagang Pertama Didalangi Tukang Pijat (nova.id)

"Ilustrasi "

Suherman (31) otak juga pelaku pembunuhan akhirnya ditangkap di Senayan City, Kamis (5/12) malam.

Awal kasus ini bermula dengan hebohnya pemancing sungai Curug, Gunung Sindur, Kab. Bogor menemukan koper berisi mayat wanita yang berbalut kain dan handuk. Mayat tersebut kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk di visum.

Polres Bogor yang menyelidiki kasus tersebut, sempat mengumumkan sketsa wajah korban untuk mengundang keluarga yang merasa terkait dengan korban.

"Dari korban, didapat beberapa ciri, dan disimpulkan jika korban adalah korban pembunuhan karena ada beberapa luka tusuk," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, didampingi Kombes Drs. Heru Pranoto Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Jatanras AKBP Hery Heryawan dan  AKP Didik Purwanto, Kasat reskrim Polres Bogor.

Pada tanggal 4 Desember 2013, Ferry Tumewa melaporkan jika ibundanya, Dewi Manapode (73) hilang sejak bulan Oktober 2013.

"Oleh Polres Bogor selanjutnya dicocokkan dengan sketsa dan benar jika mayat yang ditemukan dalam kopor di sungai Curug adalah ibunya. Kemudian Polres Bogor dan Polda Metro Jaya melakukan investigasi dari saksi-saksi penemu mayat sampai dibuat sketsa pelaku pembuang mayat," ujar Rikwanto lagi.

Mendiang yang merupakan pedagang permata ini rupanya tinggal seorang diri di kediamannya Jalan MPR Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Namun korban memang memiliki beberapa orang dekat termasuk tukang pijat yang bernama Suherman.

Suherman diduga orang terakhir yang bertemu korban sebelum dihabisi. Dalam melakukan aksinya Suherman tidak bekerja sendiri. Pelaku juga dibantu rekannya berinisial SW yang saat ini masih buron.

Dari tangan SH didapat beberapa barang bukti lain seperti tabungan BCA, cincin berlian, Blackberry, Samsung Tablet, jam tangan, batu mirah, anting berlian, mobil Avanza dan lain-lain milik korban.

Atas perbuatannya pelaku diancam 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman pidana diatas 12 tahun.Laili