Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil, Seorang Ayah Paksa Putrinya Gugurkan Kandungan!

By nova.id, Selasa, 13 Januari 2015 | 10:03 WIB
Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil Seorang Ayah Paksa Putrinya Gugurkan Kandungan (nova.id)

AN dijerat dengan pasal berlapis, terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar  Rp5 miliar, serta KUHP tentang pembunuhan anak yang masih dalam kandungan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Intan Y. Septiani/Tabloidnova.com

SUMBER: TRIBUNNEWS