Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil, Seorang Ayah Paksa Putrinya Gugurkan Kandungan!

By nova.id, Selasa, 13 Januari 2015 | 10:03 WIB
Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil Seorang Ayah Paksa Putrinya Gugurkan Kandungan (nova.id)

Tabloidnova.com - Seorang ayah yang telah tega memperkosa putri kandungnya hingga hamil berusaha menutupi aibnya, dengan mengajak putrinya itu menggugurkan kandungan ke seorang dukun, seperti yang dituturkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Pringsewu, Kompol Suparman.

Suparman mengatakan, sang pelaku yang bernama AN (42) sempat membawa putri kandungnya (sebut saja Anggrek) yang baru kelas 2 SMP dan berusia 16 tahun itu  ke dukun beranak lantaran diketahui sudah tak datang bulan sejak Juli 2014 lalu. Sang dukun, lanjut Suparman, membenarkan Anggrek benar hamil.

"Pelaku sempat meminta kepada dukun beranak supaya menggugurkan kandungan putrinya itu, tapi si dukun tidak bersedia," ujar Suparman saat ditemui Selasa (13/1).

Di akhir pekan lalu itu, lanjut Suparman, pelaku lantas membawa Anggrek pulang dan di rumah disuruh minum sebuah pil. Setelah minum pil itu, kata Suparman, malam harinya Anggrek merasakan sakit luar baisa pada bagian perut dan pelaku memerintahkan untuk meminum satu pil lagi.

Keesokan harinya, pelaku membawa Anggrek ke RSUD Pringsewu. Anggrek pun mengalami keguguran dan sempat dirawat selama lima hari di RS. Sementara jasad janin berusia sekitar lima bulan yang sempat dikandung Anggrek sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum dekat rumah AN.

Gi, paman Anggrek mengatakan, setelah memakamkan sendiri janin itu, AN tak lagi terlihat di rumahnya. Hingga Anggrek pulang dari RS pun, AN tak kunjung terlihat batang hidungnya. Diduga melarikan diri,  dugaan pun mengarah ke AN sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas hamilnya Anggrek.

Sayangnya, Anggrek belum bisa dimintai keterangan lantaran masih syok. Gi menceritakan, sehari-harinya Anggrek memang hanya tinggal bersama ayahnya dan adik lelakinya. Sedangkan ibunya sudah meninggal saat Anggrek kelas 5 SD.

Gi juga mengatakan pihak keluarga sudah melaporkan peristiwa itu ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu. Menurut Gi, Senin (12/1) kemarin Anggrek sudah dimintai keterangan oleh polisi wanita Polsek Pringsewu.

Akhirnya Kepolisian Sektor Pringsewu menangkap AN (42) yang tinggal di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Sabtu (10/1) pekan lalu di tempat persembunyiannya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. "Hasil penyelidikan, pelaku berada di Cimanggis sehingga kami lakukan penangkapan," kata Suparman.

Saat diperiksa polisi, AN mengaku telah menyetubuhi putri kandungnya hingga 24 kali. Terakhir pelaku menyetubuhi putri kandungnya pada 18 Oktober 2014. "Sementara dari keterangan korban, ayah kandungnya telah menyetubuhinya hampir setiap minggu, berawal dari 27 Juli hingga 18 Oktober 2014," ungkap Suparman.

AN mengaku tega menggagahi putrinya lantaran dikuasai birahi dan khilaf, pasca menduda selama 10 tahun. Pelaku mengaku pertama kali melakukan perbuatan bejatnya itu pada saat korban tidur di dalam kamarnya.

Malam itu, kata pelaku, sempat membangunkan korban. Pada saat korban terbangun, pelaku langsung menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam kamar tidur pelaku. "Pelaku sempat memaksa dengan mengancam korban, sehingga korban tak berdaya," pungkas Suparman.

AN dijerat dengan pasal berlapis, terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar  Rp5 miliar, serta KUHP tentang pembunuhan anak yang masih dalam kandungan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Intan Y. Septiani/Tabloidnova.com

SUMBER: TRIBUNNEWS