TabloidNova.com - Sikap kejaksaan negeri Madiun yang menunda eksekusi terhadap dr. Bambang Suprapto, SpBM, terpidana malpraktek, disesalkan oleh kuasa hukum keluarga korban. Sebab putusan hakim MA yang diketuai oleh Dr. Artijo Alkostar, SH, LLM, sudah jelas meminta agar dokter lulusan Malaysia tersebut segera dimasukkan sesuai dengan dalam amar putusan.
"Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap tidak ada alasan lagi untuk menunda," kata Handoko Setijo Joewono, SH, satu dari tiga kuasa hokum korban kepada tabloidnova.com, Rabu (17/9) usai menemui M. Aliq, Kasi Intel, Kejari Madiun.
Handoko tidak sependapat dengan alasan jaksa bahwa saat ini pihak Kejari menunggu petunjuk Kejaksaan Agung tentang waktu eksekusi dilaksanakan. Jaksa beralasan bahwa petunjuk itu penting sebab kasus sejenis yang dialami oleh dr. Bambang ini pernah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.
Memang lanjut Handoko, Mahkamah Konstitusi jauh-jauh hari pernah membatalkan pasal seperti yang ditimpakan kepada dr. Bambang. Yang intinya bagi dokter yang tidak memiliki ijin praktek bisa dilakukan penahanan tapi juga tidak.
"Dari bunyi pasal itu sendiri kan jelas tidak mengikat. Jadi seharusnya tanpa petunjuk Kejagung pun Kejari Madiun bisa langsung mengeksekusi," papar Handoko.
Baginya penundaan ini sama halnya mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi selain tidak memiliki surat ijin praktek terpidana melakukan kesalahan prosedur saat operasi. "Jadi apa maksudnya harus ditunda-tunda," paparnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa MA menghukum dr. Bambang, selama 1 tahun 6 bulan. Dia terbukti melakukan pebuatan pidana saat melakukan operasi kanker usus pada korban Johanes Tri Handoko di tahun 2007. Selain kesalahanan pada SOP, diantaranya dalam tindakan operasi besar itu terpidana tidak melibatkan tim dokter termasuk tidak menggunakan dokter ahli anestesi. Di persidangan dr. Bambang ternyata tidak memiliki ijin praktek di RS. DKT Madiun tempat dimana dia melakukan tindakan operasi.
Gandhi Wasono