TabloidNova.com - Hingga kini, berkas pemeriksaan dua tersangka guru Jakarta International School (JIS) yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap siswa yang bersekolah di sana belum juga rampung. Karena itu, pihak kepolisan terpaksa memperpanjang waktu periode penahanan keduanya. Persis hari ini, sosok Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong sudah ditahan selama 60 hari.
(Baca juga: Guru JIS Beri Obat Sebelum Cabuli Siswanya)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, masa penahanan keduanya diperpanjang hingga 20 hari ke depan. "Masa penahanan mereka habis per hari ini, Jumat (12/9), dan akan diperpanjang 20 hari lagi. Semoga dalam 20 hari berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," kata Heru di Mapolda Metro jaya, Jumat (12/9) siang ini.
(Baca juga: Mengenal Neil Bantleman, Guru JIS yang Jadi Tersangka)
Menurut Heru, pihaknya optimis bahwa berkas pemeriksaan keduanya akan segera dinyatakan lengkap dalam waktu dekat ini atau yang lebih dikenal dengan istilah P21. Setelah rampung dan dinayatakan P21, maka penyidik Mapolda Metro Jaya akan segera melimpahkan berkas tersebut ke pihak kejaksaan, termasuk dengan kedua tersangka sendiri beserta barang bukti. Setelah itu, keduanya bisa langsung disidangkan.
Yetta Angelina / Sumber: Kompas.com, Tribunnews.com