TabloidNova.com - Akibat dari pernyataan Florence Sihombing di jejaring sosial dunia maya beberapa waktu lalu yang dianggap sebagian orang sebagai penghinaan terhadap Yogyakarta ternyata berbuntut panjang.
Tak hanya Florence terkena sanksi sosial, tapi ia sempat merasakan dinginnya penjara selama dua hari karena laporan atas tindakannya itu oleh LSM Jatisura. Dan kini, Flroence lagi-lagi harus menelan pil pahit, mendapatkan sanksi akademik dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), tempatnya menuntut ilmu di Program Pascasarjana.
(Baca juga: Belajar dari Florence, Jangan "Update Status" Kalau Sedang Marah)
Senin (8/9) lalu, Komite Etik FH UGM resmi menjatuhkan sanksi skorsing kepada Florence Sihombing. Hasil sanki skorsing ini merupakan kesmpulan dari sidang etik yang pekan sebelumnya sudah dilalui Florence.
"Dengan rekomendasi dari Komite Etik, kami memutuskan bahwa Florence dijatuhi sanksi skorsing selama satu semester atau enam bulan non-aktif dari pekuliahan," ujar Dekan FH UGM, Paripurna, yang membacakan hasil keputusan tersebut di depan Florence dan orang tuanya, Senin (8/9). Baik Florence dan orangtuanya tidak mengajukan keberatan atas sanksi tersebut.
(Baca juga: Agar Tak Di-bully Masal, Patuhi Aturan Menggunakan Media Sosial)
Hasil sanksi ini didapatkan setelah diskusi panjang pihak antara anggota Komite Etik UGM. Karena hanya dianggap melakukan pelanggaran dalan ketgori sedang, maka Florence menerima hukuman yang tdak terlalu berat, tidak sampai dikeluarkan dari FH UGM.
Tapi meski sanksi sudah dijatuhkan, pihak UGM tidak akan lepas tangan begitu saja dalam kasus hukum Florence. Pasalnya, walaupun sudah mendapatkan sanksi dari Komite Etik, proses hukum masih berjalan karena tidak pencabutan laporan kepolisian dari LSM Jatisura.
"Pihak UGM akan tetap mendampingi Florence sampai persidangan nanti," tutup Paripurna.
Yetta Angelina / Sumber: Tribunnews.com