TabloidNova.com - Nuri Anggraeni (23), seorang wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) yang berdomisili di Jalan Karangan IV, Surabaya, harus tertimpa nasib apes.
Karena dianggap telah menghina keluarga seorang personel kepolisian bernama Bripda Geriza yang kini tercatat sebagai anggota Pam Obvit Polda Jatim, Nuri dituntut hukuman tujuh bulan penjara. Hukuman ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/8) lalu. Oleh JPU, Nuri dianggap telah bersalah melakukan tindakan penghinaan yang melanggar pasal 310 KUHP.
Mendengar tuntutan itu, pihak Nuri yang diwakili kuasa hukumnnya, M. Sholeh, pun langsung berang karena menganggap pihaknya tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan. Sholeh pun sempat menuding perkara ini sudah dibolak-balik oleh aparat penegak hukum. Awalnya, Nuri Anggraeni yang melapor ke Polsek Karang Pilang dalam perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh keluarga polisi tersebut.
Kasus ini terjadi 27 Oktober 2013. Saat itu, Nuri hendak pulang ke rumahnya dibonceng keponakannya, Yusuf. Motor itu juga membonceng keponakan Nuri yang lain yang juga masih kecil, dan anak Nuri. Nuri juga membawa banyak barang. Akibat gang di rumah Nuri sempit, sehingga setiap pengendara motor diwajibkan turun bila ingin masuk gang.
Namun, karena membawa anak kecil, Nuri tidak turun dari motornya kala itu. Saat itulah keluarga Geriza menegur Nuri dan terjadi percekcokan antar mereka. Hingga sempat terjadi penganiayaan. Dalam cekcok waktu itu, Nuri sempat mengatakan jika Bripda Geriza kumpul kebo.
Tapi anehnya, Nuri yang lebih dulu melaporkan kejadian itu justru tidak mendapatkan tanggapan apa-apa hingga saat ini. Yang ada, Nuri malah balik dilaporkan oleh keluarga polisi dalam perkara pencemaran nama baik. Dalam perkara ini SPG tersebut cepat sekali ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah dalam proses sidang di PN Surabaya.
Yetta Angelina / Sumber: Kompas.com