TabloidNova.com - Siang tadi, digelar sidang perdana kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Agun Iskandar, satu dari lima tersangka pegawai kebersihan yang bertugas di Jakarta International School terhadap korban berinisial AK.
Agun tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB, dan terlihat mengenakan kaus abu-abu, celana hitam, dan sandal jepit. Agun tak banyak berkomentar saat digiring dari mobil tahanan. "Saya cuma ingin bebas saja," kata Agun singkat.
Berbeda dengan permohonan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Agun Cs sehari sebelumnya, di mana mereka meminta agar sidang dilakukan secara terbuka agar bisa dikawal dan dipantau masyarakat, sidang siang tadi justru digelar tertutup. Sidang pun berlangsung singkat, hanya sekitar satu jam lima belas menit saja. Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sebanyak tiga lembar.
"Sidangnya tertutup, tadi hanya pembacaan dakwaan. Nanti sidang dilanjutkan Rabu depan dengan agenda eksepsi terdakwa," ucap kuasa hukum Agun, Saut Irianto Rajaguguk, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam dakwan itu, Agun dikenakan Pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Yetta Angelina / Sumber: Tabloidnova.com