TabloidNova.com - Sehari sebelum persidangan perdana yang menjerat lima tersangka petugas kebersihan di Jakarta International School (JIS) digelar, pihak kuasa hukum Agun, Zainal, Awan, Syahrial dan Afrishca berharap agar pihak mejlis hakim berani untuk menggali kebenaran dan fakta-fakta yang ada. Mereka pun berharap pengadilan kelak bisa menunjuk siapa yang sebenarnya yang benar-benar bersalah di kasus ini.
"Tragisnya (hak) mereka dirampas, ditahan untuk hal yang tidak mereka lakukan. Jangan sampai ada yang ingin mencari keadilan tapi malah mengorbankan keadilan orang lain. Para terdakwa ini bukan pelaku, tapi jadi korban kasus ini. Berdasarkan fakta-fakta, bukti medis, pengakuan, mereka tidak melakukan apa yang dituduhkan," ujar Mada R. Mardanus, salah seorang anggota tim kuasa hukum lima tersangka pelaku kekerasan seksual di JIS.
Lanjut Mada lagi, di persidangan nantilah semua akan ditentukan. "Hakim harus berani menggali kebenaran, termasuk jika ada agenda tersembunyi, termasuk mencari pelaku sebenarnya. Kami tidak dalam upaya membebaskan terdakwa, tapi agar majelis hakim berani mencari dan menggali kebenaran berdasarkan fakta dan bukti di persidangan agar terhindar dari pengadilan sesat," kata Mada di kantor Kontras di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/8) siang.
Senada dengan Mada, Ketua Kontras, Haris Azhar juga menghimbau agar banyak pihak mengawal kasus ini mengingat banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab seputar kasus kekerasan di JIS ini. "Kalau kasus ini benar terjadi tapi salah menangkap orang sebagai tersangka, maka pelaku yang sebenarnya masih berkeliaran di luar, membahayakan anak-anak. Kalau kasus ini tidak terjadi, apa dan kenapa sampai dipaksakan berjalan."
Sebelumnya, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada lima pegawai alih daya dari PT ISS dan dua guru JIS, Neil Batleman dan Ferdinan Tjiong. Mereka adalah tersangka atas tindakan pencabulan terhadap siswa kanak-kanak JIS.
Yetta Angelina