TabloidNova.com - Jika sesuai dengan rencana, maka Selasa (26/8) dan Rabu (27/8) esok, sidang perdana kasus kekerasan seksual yang menimpa siswa Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) yang berinisial AK (6) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun sidang perdana besok akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap lima tersangka pegawai kebersihan yang bekerja di JIS yakni Agun Iskandar, Zainal Abidin, Virgiawan Amin, Syahrial dan Afrishca Styani. Sementara satu tersangka lainnya, Azwar, meninggal bunuh diri di tahanan Polda Metro Jaya.
Tapi mengingat ada indikasi bahwa setelah sidang perdana ini, kelanjutan sidang akan dilakukan tertutup, maka tim kuasa hukum beberapa tersangka kasus kekerasan JIS ini menuntut agar majelis hakim menggelar sidang terbuka, agar pihak umum bisa memantau berjalannya proses peradilan.
Permintaan ini disampaikan para kuasa hukum lima tersangka yang tergabung dalam Tim Advokasi Pencegahan Peradilan Sesat (Tappas) yakni Patra .M Zen, Saut Irianto Rajagukguk, Mada R. Mardanus dan Faisal Roni di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/8) siang.
"Tujuannya agar proses peradilan bagi terdakwa bisa diawasi dan diikuti oleh seluruh masyarakat," kata Patra yang juga menjelaskan isi Pasal 153 ayat 3 KUHP. Pasalnya, seharusnya dalam persidangan kasus asusila, proses peradilan memang dilaksanakan tertutup. Kata Patra lagi, untuk kasus ini seharusnya diberikan pengecualian. "Dalam ayat 3 itu ada pengecualian. Sidang bisa dilakukan tertutup kalau terdakwa adalah anak-anak atau merupakan perkara kesusilaan," lanjut Patra.
Permintaan ini diakui Patra Cs semata-mata untuk mengawal bergulirnya kasus ini dengan sebaik mungkin, tanpa ada pengaruh dari pihak manapun kelak. Apalagi, kliennya, menurut Patra Cs hingga kini merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan pada mereka.
Sebelumnya, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada lima pegawai alih daya dari PT ISS dan dua guru JIS, Neil Batleman dan Ferdinan Tjiong. Mereka adalah tersangka atas tindakan pencabulan terhadap siswa kanak-kanan JIS.
Yetta Angelina