Kasus Penembakan AKBP Pamudji Segera Disidangkan

By nova.id, Rabu, 2 April 2014 | 11:22 WIB
Kasus Penembakan AKBP Pamudji Segera Disidangkan (nova.id)

TabloidNova.com - Pasca kejadian penembakan salah seorang pejabat Kepala Pelayanan Markas Polda Metro Jaya, AKBP Pamudji, 18 Maret silam, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya melakukan rekonstruksi secara resmi, Selasa (2/4) petang.

Sedikitnya ada 15 adegan diperagakan oleh tersangka Brigadir Susanto dan beberapa saksi di lokasi kejadian, yaitu ruang piket Yanma (Pelayanan Markas) Polda Metro Jaya. Sementara, untuk peran korban diperagakan oleh anggota Yanma PMJ, Ipda Made.

Dalam rekonstruksi nampak jika AKBP Pamudji ditembak Susanto tepat di depan pintu masuk ruang piket Yanma bagian luar.  Artinya, siapa pun yang melintas di depan ruang tersebut dapat melihat korban bersimbah darah setelah terdengar suara letusan pistol Susanto.

Setelah rekonstruksi berlangsung, Panit Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Arsya Kadafi memberikan penjelasan tentang 15 adegan tersebut. Menurut Arsya,  rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka dan saksi Selasa sore tersebut sesuai dengan apa yang tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) sehingga kejadian telah tergambar secara visual.

"Adegan sesuai dengan BAP. Dalam prosesnya ada 15 adegan yang diperagakan," ungkap Arsya.

Nantinya, hasil rekonstruksi  tersebut akan melengkapi berkas perkara, dan selanjutnya berkas tersebut akan dilimpahkan ke  kejaksaan.

Sementara, pasal yang dikenakan pada Brigadir Susanto masih sesuai persangkaan awal, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Laili/Tribunnews