"Selanjutnya setelah pengembangan, kita tangkap SU, SA dan AG sebagai pemilik juga mucikari penyedia PSK lewat FB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/3) didampingi penyidik yang melakukan penangkapan Iptu Edi Sumadi dari Unit 3 Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan, petugas yang menyamar berupaya melakukan transaksi. Di sebuah hotel dan didatangi 3 orang wanita mengaku sebagai PSK dari Sukril alias Papi. Tarif mereka beragam, untuk short time Rp 800 ribu dan long time Rp 2 juta. Setelah mereka melucuti busananya, petugas langsung menangkap ketiganya. Dari pengakuan PSK tersebut, mereka menerimaa komisi 50% dari nilai transaksi.
Selanjutnya, petugas menelusuri sang mucikari hingga akhirnya Sukril ditangkap di jalan Tanjung Karang, Jakarta Pusat.
Dan selanjutnya dibekuk pula Agung (34) pemilik akun Facebook dan Saryo (pria yang mengantar para PSK). Kepada para pelaku bisnis haram tersebut dikenakan pasal 506 dan 296 KUHP tentang prostitusi.Laili