"Hari ini, empat saksi kami periksa, ini sedang berlangung," ungkap Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, kepada wartawan.
Keempat saksi tersebut adalah dua orang petugas derek tol yang menemukan pertama kali mayat Ade di pinggir tol Bintara KM 9 dan dua orang teman tersangka Hafitd yang saat itu membantu mencarikan accu mobil Kia Visto B-8382-JO yang sempat mogok beberapa kali.
"Saksi itu kan sempat bertanya kepada tersangka Hafitd siapa yang di dalam mobil, Hafitd menjawab 'mayat'," ujar Siswo.
Pada hari Senin (10/3), polisi juga akan memeriksa beberapa orang saksi lagi termasuk kedua orangtua korban Ade dan beberapa orang rekan korban satu kampus dari Universitas Bunda Mulya.
"Ada teman satu kampus korban mungkin beberapa orang lagi," tambahnya.
Atas perbuatannya menganiaya dan menghilangkan nyawa Ade Sara, tersangka Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assifa Rahmadhani (18), dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun dan dikenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman mati seumur hidup atau penjara selama-nya 20 tahun.
Seoerti diketahui, Ade Sara dihabisi oleh mantan pacarnya karena anak tunggal ini menolak diajak pacaran lagi.
Laili