Sitok Srengenge Masih Sebagai Saksi

By nova.id, Rabu, 5 Maret 2014 | 07:46 WIB
Sitok Srengenge Masih Sebagai Saksi (nova.id)

Sitok Srengenge Masih Sebagai Saksi (nova.id)

""

"Ya. Pada pukul 08.00 WIB tadi dia datang ke Polda Metro Jaya, sampai jam 12 ini pemeriksaan masih berlangsung sebagai saksi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada wartawan Rabu (5/4).

Penyidik masih  mendalami laporan RW terkait pasal 335 KUHP soal tindak pidana tak menyenangkan.

Soal ini, penyidik sudah bertemu dengan pihak kuasa hukum RW, untuk mencoba masukan pasal 286 KUHP. Ada hal yang mendasar untuk keterangan saksi ahli, apakah suka sama suka atau benar pemerkosaan. "Keterangan ahli sedang mintakan, kriminolog, forensik dan pidana," ujar Rikwanto lagi.

Penyidik sedang berhati-hari menentukan apakah ada pemerkosaan atau sejenisnya terhadap RW secara konvensional. Hal ini mengingat pembuktian adanya tindak pidana tersebut tak selalu terlihat secara fisik. "Makanya perlu pendalaman itu," tukasnya lagi.

Soal penambahan pasal,  penyidik bertekad tidak akan gegabah," ujarnya. Sementara, masih dibutuhkan keterangan 3 saksi ahli untuk menetapkan pasal tambahan yang dikenakan.

Terkait status Sitok, saat ini  masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan belum ada peningkatan status.

Seperti diketahui, penyair Sitok Srengenge dilaporkan seorang mahasiswi UI atasn perbuatan tidak menyengkan yang dilakukan Sitok. Akibatnya, mahasiwi ini hamil dan kini sudah melahirkan.Laili