"Dari hasil penyidikan tersangka mengaku bernama MSA alias A (33) alamat jalan Pondok Petung, Pondok Aren, Jakarta Selatan. Kronologis yang kita dapatkan barang bukti dari A ada shabu beberapa gram, bong, papir, ganja, ada beberapa bukti ekstasi, duit, HP, dan alat bong dari MSA alias A. Dari hasil pemeriksaan intensif, ternyata tanggal 4 Januari 2015 sekira pukul 14.00 WIB yang bersangkutan menawarkan barang dan menjual kepada Fariz RM heroin 0,5 gr, kita sita. Lintingan ganja yang saat ditemukan sudah bekas pakai. Satu buah bong dan 5 cangklong api dalam kaca mata," terang Hando saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Saat mendalami penyelidikan kasus ini, MSA mengaku hanya menjual barang tersebut kepada Fariz, selebriti lain tak pernah membeli padanya. "Hasil pemeriksaan, MSA baru mengaku mas Fariz saja. Nanti kita akan tanya," ucapnya.
Icha/Tabloidnova.com