Ketika memberikan penjelasan, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan jika langkah tersebut merupakan langkah tindak lanjut penanganan perkara Panti Asuhan Samuel yang telah dilaporkan 10 Februari 2014 lalu.
"Polisi telah melakukan upaya penyelidikan juga mengumpulkan barang bukti dan informasi. Dari hasil didapat barang bukti di salah satu tempat The Samuel's Home di Summarecon Gading Serpong. Dimana diduga ada pelanggaranb Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Heru.
Dari olah TKP kemarin (26/2) didapat barabukti berupa, sapu ijuk (diduga digunakan memukul), selang air (diduga untuk menyabet), pecahan keramik (diduga untuk menganiaya), beras berkutu (diduga untuk memberi makan anak-anak), spanduk atau backdrop dan beberapa dokumen.
"Untuk dokumen akan diperiksa hari ini apa isinya. Dan akan diinformasikan selanjutnya," ujar Heru.
Sementara ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, anak-anak dan saksi di sekitar lokasi panti. "Ada 13 orang saksi, 10 diantaranya anak-anak, 3 orang dewasa (pelapor dan donatur)," ujar Heru lagi.
Dari 10 anak panti yang telah diperiksa, 8 sudah divisum sebagai bukti pelanggaran tindak pidana pasal 77 dan 80, Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Nanti berdasar visum akan diketahui konstruksi pasal sebenarnya. Dan akan diketahui pelaku dan kemudian baru akan ditetapkan tersangka," ujar Heru.
Selanjutnya, polisi akan memeriksa saksi lain, juga anak yang beberapa masih di tempat rumah aman dari Dinas Sosial.
Saat ini tercatat ada 29 anak Panti Asuhan Samuel. Namun 17 diantaranya telah diamankan di Cipayung, 9 orang masih di rumah Samuel dan 3 anak masih dirawat di RS Beth Saida.Laili