Bos Lamborghini Johnson Yaptonaga Batal Diperiksa Polisi

By nova.id, Senin, 29 September 2014 | 09:54 WIB
Bos Lamborghini Johnson Yaptonaga Batal Diperiksa Polisi (nova.id)

Bos Lamborghini Johnson Yaptonaga Batal Diperiksa Polisi (nova.id)

"Bos Lamborghini, Johnson Yaptonaga. (FOTO: DOK. TRIBUNNEWS) "

TabloidNova.com - CEO Lamborghini, Johnson Yaptonaga, sedianya akan menjalani proses pemeriksaan perdananya hari ini, terkait laporannya terhadap pedangdut Dewi Perssik pada 19 September 2014 lalu. Selaku pelapor sekaligus saksi korban, Johnson menjadi orang pertama yang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (29/9) sekitar pukul 10.00 tadi.  "Iya. (Pemeriksaan terhadap Johnson) jam 10.00," tulis Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto melalui pesan singkatnya.

Namun, pesan singkat itu diralat, lantaran Johnson, yang diakui Dewi Perssik sebagai Johnson berhalangan hadir karena masih berada di luar negeri. "Ralat, Jhonson (Johnson Yaptonaga, RED) masih di luar negeri, dijadwal ulang untuk diperiksa," tulis Rikwanto tak usai mengirim pesan singkatnya yang pertama.   Setelah upaya pelaporan oleh Johnson dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, kasus ini kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya. Pihak Johnson, melalui kuasa hukumnya menegaskan sudah memiliki bukti kuat untuk menjerat mantan rival Julia Perez itu.

 Johnson melaporkan Depe dengan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU No.11 tahun 2008 Tentang ITE dengan atas tudingan pencemaran nama baik. Ancaman pidananya penjara maksimal selama enam tahun.  Okki Margaretha