Tabloidnova.com - Kasus narkoba yang menjerat Raffi Ahmad masih menggantung di pihak BNN. Status Raffi masih sebagai tersangka menjelang hari pernikahannya dengan Nagita Slavina. Setelah lebih dari satu tahun berlalu, berkas perkara Raffi, belum rampung juga. "Berkasnya masih diserahkan kepada Kejaksaan, kalau ada kekurangan dikembalikan lagi ke BNN, dilengkapkan lagi, dan kami serahkan lagi. BNN selalu berusaha melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh kejaksaan?," jelas Kabid Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, saat dijumpai di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (15/9). Pihak BNN tak mau begitu saja melepaskan Raffi Ahmad. Dengan berbagai upaya, mereka masih memiliki keyakinan kalau Raffi bisa dijerat hukum dan dijebloskan ke dalam tahanan. "Semuanya sedang dilengkapi oleh tim penyidik BNN. Dia kan sebagai pengguna. Pengguna kena Pasal 127 sesuai UU narkotika, wajib melakukan rehabilitasi medis."
Okki/Tabloidnova.com