"Mengadili menyatakan terdakwa H. Susilo Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penipuan yang berlanjut dan menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara dan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar ketua majelis hakim, Haswandi, Rabu (10/9). Vonis hakim yang dijatuhkan ketua majelis hakim Haswandi memang lebih berat dua bulan ketimbang tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Namun, tetap saja nada sumbang terdengari di ruang sidang. "Saudara bisa berpikir jika tak sependapat dengan vonis ini dan bisa melaporkan ke Pengadilan Tinggi," kata Haswandi. "Saya akan pikir-pikir yang mulia," jawab Guntur Bumi dengan suara pelan. Sebelumnya, Guntur Bumi ditahan sejak tanggal 5 Mei 2014. Pada Rabu 20 Agustus 2014 lalu, ia sudah mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan itu, suami Puput Melati itu dituntut ringan, yakni hanya empat bulan tahanan dipotong masa tahanan, dan denda sebesar Rp 5.000 . Guntur Bumi terbukti melanggar Pasal 378 tentang penipuan.
Okki/Tabloidnova.com