Sebanyak 35 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) dari 152 orang yang diusir Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau mengaku dicambuk sebelum diusir Selasa malam.
"Kami dicambuk rata-rata dua kali dan dipenjarakan dua bulan," ujar salah seorang TKI ilegal Sayudi asal Jember Jawa Timur.
Selain Sayudi di antara TKI ilegal yang ikut dicambuk dua kali adalah Hosman asal Madura, Saleh asal Probolinggo, Rohadi asal Jawa, Makruf asal Jawa, Radit asal Madura, dan Musliadi asal Aceh yang dicambuk sebanyak tiga kali dan penjara empat bulan, serta puluhan lainnya yang mendapat perlakuan sama.
"Sampai saat ini bekas luka dipantat saya belum kering," ujar Saleh sambil menengok celananya yang masih banyak bercak darah dan nanah. "Kami diperlakukan seperti binatang, salah sedikit kami dipukul dan dicambuk," kata Saleh.
Diantara TKI yang dicambuk tersebut tampak beberapa orang yang masih meringis kesakitan akibat bekas luka yang masih belum kering dan ada yang sengaja membalutnya dengan kain sarung agar tidak bergesekan dengan celana saat berjalan.
Mereka mengatakan hingga saat ini masih banyak rekan-rekannya yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi di penjara Malaysia.
"Sekarang yang di penjara masih banyak dan mereka diperlakukan tidak manusiawi oleh petugas penjara Malaysia," kata Musliadi.
Selain 152 TKI ilegal yang terdiri dari 119 laki-laki dan 33 perempuan ini juga terdapat 8 orang bayi.
Kepala Lintas Batas Imigrasi Kota Tanjungpinang Ispaisyah mengatakan 152 orang TKI dan 8 orang bayi tersebut akan ditempatkan di penampungan TKI bermasalah Kota Tanjungpinang sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing.Antara