"Minggu ini saya bersama kuasa hukum saya akan melakukan gugatan balik terhadap RS Omni, urusan gugatan balik itu sedang diurus tim pengacara saya," kata Prita di Tangerang, Senin.
Gugatan balik itu dikatakan Prita karena tidak ada itikad baik maupun kooperatif dari RS Omni untuk mencabut gugatan hukum dan terus mengugat secara perdata dan pidana terhadap dirinya.
"Bukan karena saya ingin merusak citra RS Omni dari email yang saya buat, melainkan karena saya merasa tidak diperlakukan dengan baik sebagai pasien ketika dirawat di RS tersebut,"ungkap Prita.
Ia mengaku berkas dari bukti itu di antaranya resep dokter, tindakan dari suntikan tim dokter, dan obat-obatan tanpa alasan jelas yang tidak sesuai kadarnya diberikan kepadanya ketika dirawat di RS Omni pada tanggal 7 Agustus 2008.
"Resep dan dosis suntikan serta obat yang diberikan tim dokter kepada saya untuk dikonsumsi ada yang tidak betul dan membuat kondisi kesehatan saya kian terganggu," ujar Prita.
Dia mengatakan ketika dirawat dirinya awam terhadap obat-obatan yang diberikan dokter, bahkan tim dokter tidak memberitahukan secara rinci penyakit seperti apa yang dideritanya.
"Bahwa apa yang telah dilakukan tim dokter RS Omni terhadap saya merupakan sebuah kesalahan, dan itu yang menjadi bukti penting dari gugatan balik saya," beber Prita.
Sejak dirawat di RS Omni 7 Agustus 2008 , Prita dinyatakan terserang demam berdarah dengue dengan jumlah trombosit 27 ribu dan bertambah revisi trombosit menjadi 181 ribu.
Prita akhirnya di gugat secara perdata dan pidana oleh RS Omni ini setelah Prita mencemarkan nama baik RS Omni lewat surat elektronik ke sejumlah teman atas perawatan medis yang buruk terhadap dirinya.Ant