Diperiksa Plus Dicabuli di Bui (2)

By nova.id, Jumat, 19 Juni 2009 | 07:45 WIB
Diperiksa Plus Dicabuli di Bui 2 (nova.id)

Tak tahan dengan penderitaannya, Menur menceritakan semua kejadian itu pada Mis. Juga pada ibunya yang datang membesuk. "Tapi saya belum cerita banyak, samar-samar saja, karena takut," kata Menur yang kadang bekerja di sebuah warung makan di Stasiun Malang.

Diperiksa Plus Dicabuli di Bui 2 (nova.id)

"Semi keadilan, Arifin rela demo meski hanya ditemani istri dan anak balitanya di depan Kejari Malang "

Usai pemeriksaan, Menur dan Mis dipindah ke Mapolresta Malang yang memiliki ruang tahanan khusus untuk wanita. Di sinilah Mis menceritakan pengalaman buruk Menur ke teman sesama tahanan. Dalam waktu singkat, cerita menyebar dan sampai ke telinga petugas provost. "Dia lalu memanggil saya dan minta keterangan tentang perlakuan Mat," ujar Menur yang divonis enam bulan penjara untuk perbuatan mencuri HP.

Hanya selang dua hari, Menur mendengar, Mat ditangkap dan ditahan. Ayah Menur, Arifin (50), juga melaporkan perbuatan Mat ke Kapolda Jatim. "Ini masalah martabat," ujar pria yang menjadi pemijat di malam hari dan berjualan barang loakan di siang hari.

Bahwa Menur dihukum untuk perbuatan mencuri, "Tak masalah. Justru bagus dan jadi pelajaran buat dia. Tapi jangan kemudian seenaknya bisa dilecehkan. Anak saya memang salah, tapi haknya, kan, harus dilindungi," kata lelaki asli Malang tersebut.

Demo Keluarga

Rupanya Arifin harus menelan pil pahit karena Mat, setelah beberapa kali disidang, "Cuma dituntut delapan bulan oleh Jaksa Sudarwati. Benar-benar tak adil. Anak saya mencuri HP lalu dikembalikan, kena enam bulan penjara, sementara Mat melakukan perbuatan cabul. Kesalahan Mat, kan, berlipat-lipat. Dia petugas tapi melakukan pencabulan terhadap tahanannya," ucap Arifin yang mengaku menjual sepeda, teve, sampai radio untuk ongkos membesuk Menur selama terbelit kasus.

Tak tahan menahan kesal, Arifin bersama istri dan anaknya yang masih balita, melakukan demo ke Kejaksaan dan ke gedung pengadilan. Di salah satu lembar kertas, ia menuliskan kejengkelannya, "Cabul kok akan dihukum ringan."

"Demo" Arifin mendapat sambutan dari mahasiswa Fakultas Hukum Univeritas Brawijaya yang ikut bergabung dalam upaya menegakkan hukum. Akankah Mat divonis berat? Ternyata Senin (8/6) lalu, hakim menjatuhi hukuman delapan bulan penjara. Sama seperti tuntutan jaksa.

Yang jelas, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Malang, Triono Rahyudi, SH, menjelaskan, tuntutan anak buahnya, Sudarwati, sudah dipertimbangakn secara matang. "Kami tak punya tendensi apa-apa. Itu murni pertimbangan hukum semata."

Alasannya, kata Triono, selain Mat mengaku khilaf atas perbuatannya, sopan dalam persidangan, juga terbukti tak terjadi perkosaan. "Yang benar, pencabulan. Sesuai visum dokter, Mat belum sampai melakukan hubungan badan."

GANDHI WASONO M