Kubu Prita Nilai Jaksa Kongkalikong Dengan RS Omni

By nova.id, Kamis, 11 Juni 2009 | 05:03 WIB
Kubu Prita Nilai Jaksa Kongkalikong Dengan RS Omni (nova.id)

Kubu Prita Nilai Jaksa Kongkalikong Dengan RS Omni (nova.id)
Kubu Prita Nilai Jaksa Kongkalikong Dengan RS Omni (nova.id)

"Salinan pengumuman yang banyak beredar di Kejari (Foto: Okki) "

Menurut Kaligis, Prita telah menderita pemerkosaan hak asasi. "Sudah sepantasnya hakim ketua menolak dakwaan yang diajukan JPU karena diawali dengan sikap tidak profesional," tuturnya. "Dakwaan yang diajukan tidak obyektif karena ada hubungan khusus kejaksaan dan RS Omni Tangerang. Hal ini terbukti dengan adanya surat edaran di kejaksaan yang telah ditandatangani dan membolehkan pihak kejaksaan melakukan cek up dan papsmear gratis di rumah sakit tersebut," beber Kaligis.

Kaligis menilai dakwaan jaksa kabur dan harus batal demi hukum. "Dakwaan JPU tidak tepat karena tak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Ini bukan tindak pidana," ujarnya. Pengacara Prita lainnya, Syamsu Anwar, SH, menambahkan soal pemeriksaan saksi. "Yang diperiksa sebagai saksi adalah orang-orang dari pihak RS Omni. Artinya keterangan saksi sudah direkayasa untuk kepentingan Omni. Sampai sekarang rekam medis belum diterima. Tapi kami yakin, Prita bebas, hanya tunggu tanggal dan waktunya," terangnya.

Setali tiga uang, proses persidangan berjalan panas, begitu pun keadaan di depan Pengadilan Negeri Tangerang. Gerakan yang menamakan dirinya Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat terus mendengungkan dukuangan atas bebasnya Prita demi hukum. "Disini kami ada untuk mendukung proses pembebasan saudara kami, Prita. Kami minta disini Pemerintah tidak cuci tangan atas kasus ini," teriak mereka bersemangat. "Kami minta utnuk Prita dibebaskan secara murni tanpa hukuman apapun."

Okki