Kaligis menilai dakwaan jaksa kabur dan harus batal demi hukum. "Dakwaan JPU tidak tepat karena tak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Ini bukan tindak pidana," ujarnya. Pengacara Prita lainnya, Syamsu Anwar, SH, menambahkan soal pemeriksaan saksi. "Yang diperiksa sebagai saksi adalah orang-orang dari pihak RS Omni. Artinya keterangan saksi sudah direkayasa untuk kepentingan Omni. Sampai sekarang rekam medis belum diterima. Tapi kami yakin, Prita bebas, hanya tunggu tanggal dan waktunya," terangnya.
Setali tiga uang, proses persidangan berjalan panas, begitu pun keadaan di depan Pengadilan Negeri Tangerang. Gerakan yang menamakan dirinya Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat terus mendengungkan dukuangan atas bebasnya Prita demi hukum. "Disini kami ada untuk mendukung proses pembebasan saudara kami, Prita. Kami minta disini Pemerintah tidak cuci tangan atas kasus ini," teriak mereka bersemangat. "Kami minta utnuk Prita dibebaskan secara murni tanpa hukuman apapun."
Okki