Ryan Divonis Mati!

By nova.id, Senin, 6 April 2009 | 09:06 WIB
Ryan Divonis Mati! (nova.id)

Ryan Divonis Mati! (nova.id)

"Foto: Astri "

Jagal asal Jombang, Ryan, akhirnya divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Depok. Ryan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.Ryan diperintahkan untuk tetap berada di tahanan.PN Depok, Senin (6/3) menyatakan Ryan terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Heri Santoso dan menjatuhkan vonis hukuman mati sebagaimana yang dituntut jaksa penuntut umum.Menanggapi keputusan majelis hakim yang dipimpin H Suwidya, Ryan terlihat tenang, bahkan tersenyum. Namun ia tak berkomentar apapun dan langsung digiring ke mobil tahanan. Kuasa hukum Ryan, Kasman sangaji menegaskan akan mengajukan banding atas vonis yang dikeluarkan hakim.Ibunda Ryan, Sriatun tak banyak bicara soal vonis mati terhadap sang anak. "Gimana lagi, terserah, biarlah kalau begitu keputusannya," ujarnya. Sikap yang sama juga ditunjukkan ayah Ryan, Ahmad yang mengaku menghargai keputusan hakim.

Astri