Ryan Tulis Surat untuk "Suami"

By nova.id, Rabu, 13 Agustus 2008 | 08:47 WIB
Ryan Tulis Surat untuk Suami (nova.id)

Ryan Tulis Surat untuk Suami (nova.id)

"Foto : Surya / Habibur Rohman "

Tersangka kasus mutilasi dan pembunuhan berantai, Very Idam Henyansyah alias Ryan (30), dilanda kesepian sejak dijauhkan dari kekasihnya, Novel Andreas. Ryan pun menulis surat kepada Novel yang berisi ungkapan kesepian dan juga harapan agar Novel senantiasa menguatkannya.Di surat itu, Ryan memanggil Novel dengan sebutan suamiku atau Novi. Isi surat cinta Ryan antara lain, Suamiku.- kuatkan dan bantu aku dalam menghadapi persoalan ini. Suamiku..., sakit hatiku kau tinggalkan aku. Suamiku..., aku sendiri di sini, semua orang takut padaku dan tidak ada yang menjengukku... Suamiku..., aku sangat mencintaimu dan tidak akan mengkhianatimu. Suamiku..., aku ingin kamu memberikan baju lebaran buatku nanti, karena aku di sini sendiri, tiada yang membesuk dan menemaniku.Seperti diberitakan, sejak pekan lalu tempat penahanan Ryan dan Novel dijauhkan. Novel dipindah ke ruang tahanan Direkrorat Reserse Umum, sedangkan Ryan tetap di Ruang Tahanan Direktorat Narkoba. Di Ruang Tahanan Direktorat Narkoba pula, Panglima FPI Matsuni Kaloko menjalani masa penahanannya sebagai salah satu tersangka insiden Monas.Dalam beberapa hari terakhir, Ryan mendapat bimbingan rohani dari Matsuni. "Ustadz Matsuni mendapat perintah dari Habieb Rizieq untuk membimbing Ryan. Karena, saat ini Ryan membutuhkan bimbingan rohani," ujar Mustafa Muhammad Bong, Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan (Ekuin) DPP Front Pembela Islam (FPI), seusai membesuk Habieb Rizieq dan pimpinan FPI lainnya yang ditahan di Polda Metro Jaya.Hingga Senin siang, penyidik Polda Metro Jaya masih menyiapkan rekonstruksi kasus mutilasi Heri Santoso yang dilakukan Ryan di Depok dan Jakarta Selatan. Sejumlah peralatan telah disiapkan, di antaranya boneka karet yang akan dipakai untuk peragaan proses mutilasi Heri Santoso.Kepala Unit V Satuan Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Rudy Reanewal mengatakan, rekonstruksi akan dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan.

(Warta Kota/wid)