Sidang terdakwa AQJ alias Dul dilangsungkan tertutup di ruang sidang anak. Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Janiko Girsang, memang ada perlakuan khusus yang diterapkan untuk AQJ, mengingat usianya masih di bawah umur, 13 tahun.
"Sidang AQJ sudah dilangsungkan sebagaimana persidangan anak, tertutup," kata Janiko Girsang yang ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/3).
Tak cuma digelar tertutup dan ada akses khusus menuju ruang sidang, AQJ juga wajib ditemani oleh orangtua dan atau wali yang sudah disetujui. "Ada perlakuan tertentu terhadap anak sesuai dengan Undang Undang. Didampingi orangtua, dan atau petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta penasihat hukum," ucap Janiko.
Okki/Tabloidnova.com