Kasus Dul, Tujuh Saksi Kompak Tak Hadir

By nova.id, Kamis, 6 Maret 2014 | 07:30 WIB
Kasus Dul Tujuh Saksi Kompak Tak Hadir (nova.id)

Kasus Dul Tujuh Saksi Kompak Tak Hadir (nova.id)

"Dul (Foto: Okki) "

Persidangan AQJ alias Dul seharusnya beragendakan pemeriksaan saksi. Sayangnya, sidang tak sampai satu jam digelar. Pasalnya, ketujuh saksi yang diminta JPU untuk datang, kompak tak hadir.

"Ada tujuh saksi," kata pengacara AQJ, Lidya Wongsonegoro. "Ternyata JPU belum bisa menghadirkan saksi," jawab Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat dijumpai tabloidnova.com di ruangannya, Kamis (6/3).  Menurut Janiko Girsang, Jaksa Penuntut Umumsudah mengirimkan surat panggilan untuk ketujuh saksi. Namun, enam dari tujuh saksi yang dipanggil, absen tanpa alasan yang jelas. "Ada tujuh saksi yang dipanggil. Panggilan saksi sudah sampai, tapi enggak hadir dengan alasan tak jelas, kecuali SNW memberi keterangan sakit," terang Janiko.  Ahmad Dhani sempat mengharapkan AQJ bebas dari segala tuntutan setelah Undang Undang baru tentang perlindungan anak yang baru akan berlaku bulan Juni 2014 nanti. Melalui Undang Undang itu anak di bawah umur tak akan dijatuhi pidana penjara.  Okki/Tabloidnova.com