Kasus Dul, Saksi Tak Hadir Tanpa Kabar

By nova.id, Kamis, 6 Maret 2014 | 06:27 WIB
Kasus Dul Saksi Tak Hadir Tanpa Kabar (nova.id)

Kasus Dul Saksi Tak Hadir Tanpa Kabar (nova.id)

"Dul (Foto: Okki) "

Sidang ketiga terdakwa AQJ alias Dul terpaksa ditunda. Pasalnya, saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tak satupun yang hadir.

"Sidang ditunda. Karena saksi-saksi yang dipanggil tidak hadir," ucap pengacara AQJ, Lidya Wongsonegoro, saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/3).

Mulai dari sidang ketiga, satu per satu saksi terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Dul akan dihadirkan. JPU (Jaksa Penuntut Umum) meminta hakim untuk menunda sidang hingga dua pekan kedepan, 20 Maret 2014.

"Sidang ditunda dua minggu ke depan karena saksinya tidak hadir hari ini. Ini ada jaksa sudah memanggil dengan jelas tapi saksi tidak hadir," kata Lidya Wongso. "Saksi yang dipanggil adalah saksi korban. Jadi kami minta waktu lagi pada hakim sekitar dua minggu untuk memanggil saksi," tutur Jaksa Penuntut Umum, Tamalia Roza.

Kuasa hukum Dul menyayangkan ketidakhadiran saksi-saksi yang sudah dipanggil JPU. Apalagi, seluruh saksi itu tak memberikan alasan ketidakhadiran mereka. "Enggak ada kabar beritanya. Padahal surat sudah sampai, tadi sudah disampaikan kepada hakim, tidak ada alasannya," tandas Tamalia.

Okki/Tabloidnova.com