Kabar pernikahan Ustaz Guntur Bumi dan Puput Melati, masih simpang siur. Namun, pasca resmi bercerai pada 21 Februari 2014 lalu, mereka sempat diketahui bersama berada di dalam satu rumah. Dalam kasus cerai ini, sebenarnya Puput dan Guntur Bumi tak diperkenankan rujuk. "Dalam perkara perceraian yang diajukan oleh istri, enggak ada istilah rujuk. Kecuali cerai talak yang diajukan suami," ucap Humas Pengadilan Agama Jakarta Timur, Drs. Amril Mawardi SH MH yang ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Jalan PKP Raya, Jakarta Timur, Rabu (5/3). Menurut Amril, jika cerai talak yang diajukan oleh suami, mereka bisa langsung bersatu kembali sepanjang istri masih dalam masa idah selama tiga bulan. Namun, jika yang menggugat cerai adalah sang istri, mereka harus menikah kembali usai masa idah. "Kalau cerai talak, istri punya masa idah, suami boleh kembali ke istri tanpa nikah. Kalau ini kan ibu Savia (nama asli Puput Melati) yang cerai gugat. Akibat hukumnya kalau mau kembali jadi suami istri harus melakukan pernikahan setelah masa idah selesai," jelas Amril kepada tabloidnova.com. Putusan cerai sudah cukup lama dibacakan, akta cerai mereka pun sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur. Dengan berbekal akta cerai itulah, Guntur Bumi dan Puput Melati bisa melakukan pernikahan ulang. "Pernikahan baru itu dasarnya adalah akta cerai itu. Akta itu menjadi bukti mereka sudah bercerai. Kalau menurut kabar memang mereka ada keinginan untuk rujuk, bersatu dalam rumah tangga," tutupnya. Okki/Tabloidnova.com